MIRAS: ANTARA DEKLARASI DAN PRAKTEK
Pada 17 Agustus 2025, saat selesai upacara bendera memperingati HUT KEMERDEKAAN RI di wilayah Kecamatan Alor Timur Laut (ATL) diadakan seremonial Deklarasi Larangan prakter minuman beralkohol (Miras). Deklarasi ini dilaksanakan atas dasar prakarsa dan persetujuan dari semua elemen masyarakat dan instansi dalam wilayah kecamatan ATL, karena itu deklarasi ini disaksikan dan diikuti langsung oleh semua elemen penting dalam masyarakat (tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama) maupun instansi pemerintahan baik dari tingkat kecamatan maupun tingkat desa,dan juga dari pihak kepolisian dan militer. Dengan dideklarasinya larangan praktek minuman keras (miras) maka dengan sendirinya sejak saat itu semua prilaku buruk teristimewa berkaitan dengan miras dilarang keras dalam wilayah kecamatan ATL. Maka wajib hukumnya bahwa semua orang atau semua masyarakat (baik pemerintah, polisi, tentara dan tokoh-tokoh) dalam wilayah kecamatan ATL dilarang konsumsi miras, dan harus dihormati dan dijalankan secara bersama-sama tanpa terkecuali. Semua orang, teristimewa mereka yang suka miras dilarang keras untuk mengkonsumsinya. Selesai deklarasi diikuti dengan tanda tangan bersama yang harus dibubuhkan dalam deklarasi tersebut, antara lain, pihak kecamatan, pihak pemerintahan desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, lembaga pendidikan, kepolisian dan juga tentara. Semua elemen ini menandatangani deklarasi ini sebagai bentuk nyata dukungan dan kesepakatan tentang hal ini.
Setelah deklarasi ini digaungkan sesaat setelah upacara HUT KEMERDEKAAN RI, praktek miras seakan masih saja ada dalam kalangan masyarakat, seakan deklarasi tidak mendapat tempatnya dalam kehidupan masyarakat, deklarasi seakan hanya slogan kosong, deklarasi seakan seremonial formalitas saja, karena terbukti sesudah deklarasi masih saja pihak-pihak tertentu yang tetap saja melakukan hal ini, bahkan melibatkan pihak-pihak pemerintah desa. Jelas bahwa deklarasi tidak memiliki taring tajam, deklarasi dibuat hanya sebatas simbolis dalam spanduk yang begitu besar, deklarasi seakan omong kosong bersama yang disepakati untuk menambah dan melengkapi kegiatan pada HUT RI ini. Kenapa harus dikatakan seperti itu? Terbukti bahwa sesudah deklarasi miras tetap saja ada dan berakibat buruk, bahkan fatal sampai terjadi kebakaran akibat ketidakwarasan atau ketidakjernian otak oleh orang-orang yang mengkonsumsi miras. Kejadian ini mengundang diskusi yang ramai dan hangat dalam masyarakat ATL, tentang miras antara deklarasi dan praktek nyata di lapangan. Apakah akan menjadi sebuah larangan yang mengikat dan menjerat atau hanya sebatas slogan saja, atau boleh dibilang hanya kuah kosong? Diskusi semakin ramai dikalangan masyarakat ketika miras ini tetap saja dilakukan oleh orang-orang ATL, terutama mereka yang menamakan diri hobi mabuk. Menjadi pertanyaan apakah prilaku buruk karena miras ini perlahan akan hilang atau tetap tumbuh subur diwilayah ATL? Seandainya hilang maka itu karena kesadaran akan deklarasi yang digaungkan, tetapi jika tidak hilang atau lenyap berarti deklarasi hanya seremonial formalitas. Ketika dalam kurungan waktu di hari-hari akan datang praktek miras ini berkurang dan lenyap maka sesungguhnya masyarakat ATL telah menyadari akan pentingnya prilaku baik dalam hidup, ketika praktek miras tidak tumbuh subur di kecamatan ATL maka buka deklarasi saja yg memiliki kekuatannya tetapi lebih dari itu orang-orang ATL telah memilih untuk hidup baik dan bebas dari kejadian fatal yang diakibatkan oleh miras. (Alfons H)
Komentar
Posting Komentar