LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL
Sebuah ide sedikit ekstrim yang dicetuskan oleh beberapa orang dalam diskusi internal, yang kemudian menjadi diskusi publik adalah larangan minum minuman yang memabukan (beralkohol). Diskusi ini bertolak dari kenyataan dan pengalaman hidup harian yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat yakni kekerasan dan prilaku buruk baik dalam kehidupan rumah tangga maupun kehidupan bersama dalam lingkungan sosial kemasyarakatan, dengan penyebab utama yang sering terjadi adalah mengkonsumsi minuman keras (beralkohol), minuman yang memabukan. Diskusi ini menjadi langkah awal keprihatinan sekaligus sebuah kepedulian akan prilaku buruk yang sering terjadi itu, sekaligus keprihatinan akan mentalitas orang-orang yang sering mabuk-mabukan. Cetusan ide ini boleh dibilang ide gila sekaligus ide pembunuh berdarah dingin terhadap mereka yang sering minum minuman keras, tetapi mau atau tidak mau, suka atau tidak suka tetap harus didiskusikan dan harus dideklarasikan ke publik.
Di Kecamatan Alor Timur Laut (ATL) ide ini kini ramai dibahas atau dibicarakan dalam kalangan masyarakat lantaran ide ini telah dideklarasikan pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2025. Berawal dari sebuah pembicaran bersifat personal dan hanya sekedar keprihatinan akan situasi lingkungan yang sering terjadi keributan yang berdampak pada kerusakan banyak hal, ide ini kemudian dibawa dalam pembicaraan sebuah forum tingkat kecamatan dengan melibatkan pihak pemerintah tingkat kecamatan, tingkat Desa, para tokoh adat dan tokoh masyaralat, pihak kepolisian dan tentara maupun pihak pimpinan agama (tokoh agama). Dalam forum ini terjadi diskusi yang panjang dan bahkan membutuhkan banyak pendapat atau ide dari semua pihak dalam menyingkapi kemungkinan keadaan yang terjadi dalam masyarakat berkaitan dengan larangan minum minuman keras ( beralkohol). Ada banyak pendapat dan usul saran yang menjadi bahan pertimbangan bersama, sebelum mengambil sebuah keputusan atau kesepakatan bersama tentang ide larangan minum minuman keras bagi masyarakat se-Kecamatan Alor Timur Laut. Pihak pemerintahan baik tingkat kecamatan, tingkat desa, para tokoh adat dan tokoh masyarakat, pihak kepolisian dan tentara serta tokoh-tokoh agama memberi usul saran atau pendapat masing-masing berkaitan dengan ide ini, kemudian dicari cara dan tindakan yang tepat untuk disertakan sebagai bentuk keberlanjutan dari larangan ini dalam kehidupan masyarakat dan memiliki kekuatan yang mengikat dan mendasar. Walau diskusi ini terjadi tanggap menanggap dan debatan yang hangat, pada akhirnya disepakati bersama bahwa perlu dideklarasikan ide ini ke masyarakat yang lebih luas dalam wilayah kecamatan ATL. Akhirnya pada moment peringatan HUT KEMERDEKAAN RI 17 Agustus 2025, setelah selesai upacara bendera, dilakukan seremonial deklarasi bersama Larangan minum minuman keras (alkohol), yang disertai dengan penandatangan bersama deklarasi ini oleh semua pihak yakni instansi pemerintahan kecamatan dan desa, tokoh adat dan masyarakat, tokoh agama dan pihak kepolisian dan tentara. Sejak saat itu larangan ini berlaku secara permanen dan berkelanjutan. Artinya sejak saat seremonial deklarasi ini di gaungkan maka semua masyarakat dalam se-ATL harus menghormati dan wajib hukumnya harus ditaati dan dijalani.
Ketika mencermati dan memahami makna dari ide tentang larangan minum minuman keras (alkohol) ini maka deklarasi tentang ide ini adalah sebuah terobosan bertantangan dan sebuah gerakan atau seruan berisiko, sebab ide ini semacam arus balik yang berusaha menahan derasnya arus alkohol yang begitu kuat melekat dalam diri setiap pribadi yang sering mengkonsumsikannya. Ide yang melawan dan mamatikan sebuah prilaku yang menjadi sebuah kebiasaan dalam kalangan hidup masyarakat, karena boleh dibilang dan bahkan kita tidak bisa menyangkal bahwa sebagian besar masyarakat ATL, teristimewa kaum pria lebih banyak mengkonsumsi minuman beralkohol, yang sering terjadi disetiap moment acara atau hajatan tertentu (syukuran nikah, syukuran wisuda, kedukaan, syukuran ulang tahun, ataupun acara-acara lain yang bersifat mengumpulkan banyak orang). Maka dengan adanya deklarasi larangan minum minuman beralkohol ini, menjadi sebuah langkah baik yang dibuat atau dibangun dalam kehidupan masyarakat ATL. Sebuah langkah mengurangi prilaku buruk yang ada dalam hidup bersama masyarakat ATL, sebuah langkah memelihara mentalitas generasi menjadi sebuah generasi yang baik dan berkualitas, sebuah langkah mengurangi tindakan kekerasan dan keributan yang terjadi dalam masyaralat, sebuah langkah mencetuskan prilaku hidup yang bersifat positif dan bermanf
aat bagi diri sendiri dan orang lain.
Catatan Tentang dampak; yakni dampak negatif dari KONSUMSI minuman beralkohol dan dampak positif dari TIDAK KONSUMSINYA minuman beralkohol.
DAMPAK NEGATIF
Dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol, bisa berdampak jangka pendek maupun jangkah panjang.
Dampak negatif jangkah pendek:
1. Ganguan fisik
Gangguan fisik berupa menurunnya kemampuan berpikir jernih dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, kekerasan dan prilaku impulsif.
2. Mual dan muntah
Alkohol dapat mengiritasi lambung dan menyebakan mual.
3. Dehidrasi dan sakit kepala
Alkohol bersifat diuretik sehingga bisa menyebabkan kehilangan cairan.
4. Keracunan alkohol
Keracunan alkohol bisa berakibat fatal jika dikonsumsikan dalam jumlah yang besar dalam waktu yang singkat.
Dampak negatif jangkah panjang yakni kerusakan organ tubuh, seperti kerusakan hati dan otak.
DAMPAK POSITIF MENGHINDAR DARI MINUMAN BERALKOHOL
Dampak positif bagi kesehatan fisik:
1. Kesehatan hati lebih baik
2. Menurunkan risiko penyakit
3. Tidur lebih berkualitas
4. Berat badan lebih stabil
5. Sistim imun lebih kuat.
Dampak positif bagi kesehatan mental:
1. Mood lebih baik (mengurangi kecemasan, depresi atau perubahan suasana hati.
2. Kejernihan berpikir
3. Mengurangi risiko kecanduan.
Dampak positif sosial dan finansial:
1. Hubungan sosial lebih sehat dan harmonis
2. Hemat uang.
3. Produktivitas meningkat ( lebih bamyak waktu untuk pekerjaan, keluarga dan hobi).
Inilah beberapa catatan tentang dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol dan dampak positif dari tidak mengkonsumsikan minuman beralkohol.
Semoga dengan cetusan dan deklarasi ide larangan minum minuman beralkohol di kecamatan Alor Timur Laut ini membawa dampak positif dan bermanfaat bagi masyarakatnya. (Alfons H).
Komentar
Posting Komentar